Stop "kekerasan" pada anak dibawah umur !!
welcome back in my blog
setelah sempat beberapa minggu risent dari dunia blog.. kini aku kembaliiii *peyuk* {} aku kembali dengan materi yang berat .. iya lebih berat dari berat badan akuuhhhhh.....
oke ini lebay . skip yang ini...
oke sorry kali ini gue mau ngebahas materi yang beda bukan lanjutan cerbung kemaren . iya gue tau kalian kecewa tapi gimana dong.. gue gatel banget pengen bahas materi ini !! gue geraaaaammm !!!
ke-geram-an gue ini berawal dari waktu tadi gue liat berita di trans tv siang tadi... iya gue geram.. gimana enggak coba !!! anak 3 tahun di culik dan diperkosa sama penculiknya !! iya bocah 3 tahun !!! elu tau kan itu masih bocah dan itu balita sedang unyuunyu nya !! GOBLOK (no sensor) emang tuh orang yang tega-tega nya perkosa anak balita itu !! GAK PUNYA OTAK emang itu orang !! dan gue berharap pelakunya cepet ketangkep !! dan jangan cuma 12 tahun penjara aja !! TAPI HUKUM MATI !! Biadabb sekalii itu orang tidak berprikemanusiaan !! kasian gue sama balita nya itu di berita dia katanya masih ketakutan !!! iyalah ketakutan anak se-kecil ita sob di nodai sama orang yang udah MATI RASA gitu !! kasian itu anak dia pasti bakalan mengalami traumatik yang panjang !! masyaallah :((
dan bukan itu aja sebelumnya juga udah banyak kasus kasus lainnya yang serupa seperti diatas ..
seharusnya dengan melihat seperti ini yang sedang marak-maraknya terjadi di masyarakat kita..
pemerintah harusnya turun tangan dong ! minimal revisi itu mengenai pasal-pasal pemerkosaan yang ada seperti:
1. Pasal 285 KUHP
"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan , diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun"
2. Pasal 286 KUHP
"Barangsiapa bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan padahal diketahuinya wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya , diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun"
3. Pasal 287 KUHP
(1)"Barangsiapa bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan , padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas , belum waktunya dikawin , diancam pidana paling lama sembilan tahun"
4.Pasal 288 KUHP
(1) "Barangsiapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya dikawin , apabila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
5.Pasal 294 KUHP
(1) " Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa , anak tiri atau anak pungutnya , anak peliharaannya atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan kepadanya untuk ditanggung , dididik atau dijaga atau dengan bujang bawahannya yang belum dewasa ,
dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(2) dengan hukuman serupa dihukum :
(a) pegawai negri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan kepadanya untuk dijaga
(b) pengurus , tabib , guru , pegawai , mandor (opzichter) atau bujang dalam penjara , rumah tempat melakukan pekerjaan untuk negri (landwerkinricting) , rumah pendidikan , rumah piatu , rumah sakit ingatan
, atau balai derma , yang melakukan pencabulan terhadap orang yang ditempatkan disitu.
6.Pasal 297 KUHP
"Memperniagakan perempuan dan memperniagakan laki-laki yang belum dewasa dihukum penjara selama-lamanya empat tahun"
Pasal 81 UU Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut:
biarkan mereka belajar dan meraih masa depan mereka
biarkan mereka meraih masa depan itu bersama temansebayanya
hingga suatu hari nanti mereka akan meraih mimpinya dan menjadi wanita yang berguna dan menjadi penerus bangsa ini.. I HOPE..
setelah sempat beberapa minggu risent dari dunia blog.. kini aku kembaliiii *peyuk* {} aku kembali dengan materi yang berat .. iya lebih berat dari berat badan akuuhhhhh.....
oke ini lebay . skip yang ini...
oke sorry kali ini gue mau ngebahas materi yang beda bukan lanjutan cerbung kemaren . iya gue tau kalian kecewa tapi gimana dong.. gue gatel banget pengen bahas materi ini !! gue geraaaaammm !!!
ke-geram-an gue ini berawal dari waktu tadi gue liat berita di trans tv siang tadi... iya gue geram.. gimana enggak coba !!! anak 3 tahun di culik dan diperkosa sama penculiknya !! iya bocah 3 tahun !!! elu tau kan itu masih bocah dan itu balita sedang unyuunyu nya !! GOBLOK (no sensor) emang tuh orang yang tega-tega nya perkosa anak balita itu !! GAK PUNYA OTAK emang itu orang !! dan gue berharap pelakunya cepet ketangkep !! dan jangan cuma 12 tahun penjara aja !! TAPI HUKUM MATI !! Biadabb sekalii itu orang tidak berprikemanusiaan !! kasian gue sama balita nya itu di berita dia katanya masih ketakutan !!! iyalah ketakutan anak se-kecil ita sob di nodai sama orang yang udah MATI RASA gitu !! kasian itu anak dia pasti bakalan mengalami traumatik yang panjang !! masyaallah :((
dan bukan itu aja sebelumnya juga udah banyak kasus kasus lainnya yang serupa seperti diatas ..
seharusnya dengan melihat seperti ini yang sedang marak-maraknya terjadi di masyarakat kita..
pemerintah harusnya turun tangan dong ! minimal revisi itu mengenai pasal-pasal pemerkosaan yang ada seperti:
1. Pasal 285 KUHP
"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan , diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun"
2. Pasal 286 KUHP
"Barangsiapa bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan padahal diketahuinya wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya , diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun"
3. Pasal 287 KUHP
(1)"Barangsiapa bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan , padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas , belum waktunya dikawin , diancam pidana paling lama sembilan tahun"
4.Pasal 288 KUHP
(1) "Barangsiapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya dikawin , apabila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
5.Pasal 294 KUHP
(1) " Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa , anak tiri atau anak pungutnya , anak peliharaannya atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan kepadanya untuk ditanggung , dididik atau dijaga atau dengan bujang bawahannya yang belum dewasa ,
dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(2) dengan hukuman serupa dihukum :
(a) pegawai negri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan kepadanya untuk dijaga
(b) pengurus , tabib , guru , pegawai , mandor (opzichter) atau bujang dalam penjara , rumah tempat melakukan pekerjaan untuk negri (landwerkinricting) , rumah pendidikan , rumah piatu , rumah sakit ingatan
, atau balai derma , yang melakukan pencabulan terhadap orang yang ditempatkan disitu.
6.Pasal 297 KUHP
"Memperniagakan perempuan dan memperniagakan laki-laki yang belum dewasa dihukum penjara selama-lamanya empat tahun"
Ketentuan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan yaitu antara lain Pasal 81 (perkosaan anak) dan Pasal 82 (pencabulan anak).
Pasal 81 UU Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut:
“(1) Setiap orang yang dengan
sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3
(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan
sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk
anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
Pasal 82 UU Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan
paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”
artikel : sumber hukumonline.com dan wanitamuslimah
jadi bisa dilihat cuma 15 tahun penjara paling lama dilihat dari UU perlindungan anak diatas ..masyaallah terlalu ringan hukuman mereka yang melakukan hal se-BEJAT dan tidak manusiawi seperti itu ...
demi allah ya kalau gue punya hak kekuasaan buat menghukum orang-orang seperti itu gue bakalan menghukum mereka dengan setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan !! di pacung kalau perlu HUKUM MATI !! ya mungkin itu memang hukuman setimpal buat mereka !! dan orang orang yang melakukan hal seperti itu seharusnya di musnahkan dari muka bumi ini.. astagfirulloh aladzim.. sudah naek pitam ini gue !! karena hukuman penjara itu yang cuma beberapa tahun aja gak akan menjamin setelah keluar nanti mereka "Gak Akan Melakukan Hal itu Lagi" .. bisa jadi mereka belum puas (namanya juga manusia terkadang tingkat kepuasan mereka memang tinggi.. manusiawi) tapi jika itu terjadi lagi? nauzubillahhiminzalik.. lindungi putra-putri anda.. karena selama mereka masih bebas hidup diluaran sana dan siap "memangsa" anak lainnya. kehidupan kita atau mungkin anda (sebagai seorang ibu yang mempunyai anak) tidak akan nyaman selalu diderai dengan rasa takut yang berkepanjangan atau mungkin adik-adik kita yang "sudah pernah dimangsa" oleh orang yang tidak manusiawi seperti itu bisa mengakibatkan rasa traumatik yang berkepanjangan dan depresi berat.. ya seperti normalnya anak-anak jika dia dihadapkan dengan masalah yang menurut dia "berat" otomatis dia akan merasa dia tidak kuat lagi untuk menanggung beban yang "berat" itu selalu jadi bahan pikirannya hingga suatu hari semua pikiran dia akan mengganggu kehidupan dia, itu bisa menyebabkan seorang anak depresi ! dan berbuat hal-hal yang tidak diinginkan..
sebelum kasus tentang bocah 3 tahun ini... banyak kasus-kasus lainnya yang terkait contohnya tentang beberapa anak jalanan yang diperkosa sama lelaki tua dengan inisial babe (iya ini seinget gue ada)... ada lagi yang kakek tua melakukan perbuatan senonoh dengan anak tetangganya. dan masih banyak lagi kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Indonesia ini. prihatin memang !! Anak dibawah umur itu kan yang nantinya kelak akan memimpin negara ini .. iya mereka adalah penerus bangsa !! tapi segelintir orang malah merusak masa depan mereka karena mementingkan "Kepuasaan kenikmatan duniawi semata" entahlah apa yang mereka pikirkan hingga se-tega itu bisa dengan mudahnya merebut masa depan gadis-gadis cilik diluar sana....
sorry bukannya gue mau mengumbar ngumbar aib seseorang atau berkata yang tidak-tidak.. Gue cuma prihatin. Gue respect sama mereka yang menjadi korban dari perbuatan yang tidak senonoh seperti itu. apa lagi dari banyak nya kasus yang ada korbannya itu adalah mereka para perempuan !!!! camkan!! perempuan itu bukan untuk "dimainkan atau dinikmati" sementara kemudian dibuang setelah kalian "icipi" .. tapi seharusnya kalian para PRIA menjaga dan melindungi perempuan dengan sikap yang lebih manusiawi ... dan buat tersangka yang melakukan hal itu terhadap perempuan kalian tidak lebih dari seekor binatang dan kalian tidak layak dikatakan sebagai PRIA yang sesungguhnya...
TERKUTUK lah kalian yang melakukan perbuatan tidak senonoh seperti itu...
di dunia ini mungkin kalian menikmati kepuasan dan kesenangan. tapi PERCAYA lah di akherat kelak gak akan ada kesenangan buat kalian yang tega berbuat seperti itu !!!
#respect #stopPemerkosaanTerhadapAnakDibawahUmur #cintailahAnakAnakIndonesia #TinggalkanPerzinahan... semoga setelah ini gak akan ada lagi pencabulan anak dibawah umur atau pencabulan terhadap para wanita dewasa diluar sana... amin.. #stopKekerasanPadaPerempuan ...
dan jika itu menimpa kalian jangan pernah takut untuk melakukan atau melaporkan si tersangka ke jalur hukum walaupun hanya 15 tahun penjara tapi dengan melaporkan itu ke jalur hukum kalian adalah wanita yang berani dan kuat berani memperjuangkan HAK dan DERAJAT kalian sebagai seorang wanita.. Allah blessing you , girls :))) SEMANGAT kalian para wanita dan adik adik ......... (o˘Ð·˘)ε˘o)
#stopKekerasanTerhadapAnakdibawahUmur
~sekian~
nb: maaf jika ada kata-kata yang kurang bagus dan
kurang berkenan dan tidak enak didengar.. kalau suka tulisan ini
terimakasih dan kalau tidak juga terimakasih... karena tanpa haters
tulisan ini mungkin terasa hambar #tsaaahhh .... respect
Komentar
Posting Komentar